Beranda | Artikel
Konsekuensi Akad Khiyar - Hukum Syarat Jual Beli - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Kamis, 23 November 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Konsekuensi Akad Khiyar – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni adalah kajian oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah.

Download kajian sebelumnya: Khiyar Syarat Bagian 2 – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Ringkasan Kajian Tentang Konsekuensi Akad Khiyar – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni

Bagi orang yang memiliki hak khiyar, baik itu khiyar majelis maupun khiyar syarat. Dia berhak membatalkan akad walaupun salah seorangnya tidak ada dan marah-marah.

Kepemilikan dalam masa khiyar adalah milik yang membeli. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual budak dan budak tersebut memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan (bahwa harta budak menjadi miliknya)” (HR Bukhari & Muslim)

Pada hadits di atas, digambarkan bahwa ada objek akad dan pengikutnya yang tidak disebutkan dalam akad. Objeknya adalah budak, sedangkan pengikutnya adalah harta milik si budak. Hal ini menunjukkan bahwa pada masalah khiyar, barang menjadi milik pembeli walaupun belum lazim. Tetapi resiko dan keuntungan menjadi milik dia (pembeli).

Misalnya seseorang membeli sapi. Kemudian pembeli mengatakan, “saya terima, ini uangnya, tapi saya berfikir selama tiga hari“. Berarti pada kasus ini ada hak khiyar syarat. Maka dengan akad tadi, berpindah kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dia mendapatkan keuntungan dan kerugian pun dia yang menanggung. Jika pada masa khiyar selama tiga hari itu ternyata sedang menyusui, maka susu sapi itu milik pembeli. Kemudian, ketika setelah tiga hari jual beli itu dibatalkan, penjual tidak boleh meminta ganti rugi dari susu yang diambil pembeli.

Download MP3 Kajian Tentang Konsekuensi Akad Khiyar – Hukum Syarat Jual Beli – Kitab Zadul Mustaqni



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29654-hukum-syarat-jual-beli-bab-khiyar-bagian-4-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/